Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Tujuan utama revisi ini adalah menyatukan data statistik nasional sekaligus memberantas praktik mafia data yang selama ini merugikan pembangunan Indonesia.
pemerintah dapat mengambil kebijakan lebih akurat, mengurangi tumpang tindih informasi, dan meminimalisir penyalahgunaan data oleh oknum tertentu.
Masalah Data di Indonesia: Fragmentasi dan Mafia Data
Data Tidak Terintegrasi – Sulitnya sinkronisasi data antar-instansi.
Potensi Manipulasi – Adanya oknum yang memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kebijakan Tidak Optimal – Pembuatan regulasi seringkali tidak berbasis data akurat.
Revisi UU Statistik diharapkan dapat menjadi solusi dengan menciptakan sistem data tunggal yang terpusat dan transparan.
Apa Saja Poin Penting Revisi UU Statistik?
Beberapa perubahan utama yang diusulkan dalam revisi UU Statistik meliputi:
- Penyatuan Database Nasional
- Perlindungan Data Publik
- Sanksi Tegas untuk Pelanggar
- Transparansi dan Akuntabilitas
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski revisi UU Statistik menjanjikan banyak perbaikan, tantangan seperti resistensi dari instansi tertentu dan kesiapan infrastruktur teknologi tetap harus perhatikan.
Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sangat terbutuhkan agar Indonesia memiliki sistem data yang kuat dan bebas dari mafia.